BANK SYARIAH

I. PENDAHULUAN

ARTI SYARIAH

SYARIAH adalah sebutan bagi berbagai peraturan dan hukum yang telah ditetapkan Allah SWT atau ditetapkan prinsip-prinsipnya, lalu diwajibkan kepada kaum muslimin agar berpegang teguh pada ketetapan tersebut dalam melakukan kegiatan sehari-hari dalam berhubungan dengan Allah dan manusia.

 

BANK ISLAM

Bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan “Prinsip-prinsip Syariah Islam” serta tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Prinsip-prinsip Syariah Islam tersebut adalah

  • Truthfulness (kebenaran)
  • Trust (kepercayaan)
  • Sincerity (kesucian)
  • Brotherhood (kekeluargaan)
  • Sience dan Knowledge (Ilmu dan pengetahuan)
  • Justice (Keadilan)

Secara International perbankan syariah dikenal sebagai:

  • Islamic bank (bank Islam)
  • Interest Free bank (bank tanpa bunga)

Secara historis Konsep dan praktek transaksi ekonomi yang sejalan dengan prinsip syariah telah dikembangkan sejak lama. Namun awal sejarah perbankan syariah modern relatif baru yakni sejak berdirinya MIT GHAMIR BANK DI MESIR oleh Dr. Ahmed El-Najar (1963 – 1967). Bank pedesaan ini beroperasi tanpa bunga dan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah dinilai berhasil. Tetapi pada th 1967 ditutup karena alasan politis.

 

Perkembangan Perbankan Syariah

Perkembangan Perbankan Syariah dibagi menjadi tiga tahap, yaitu:

1.    Tahapan Pengembangan kerangka konseptual (1950-1975)

2.    Tahapan eksperimen (1975 – 1990)

3.    Tahapan penetrasi pasar & perluasan wilayah operasi (1990 – sekarang).

 

Tahapan Pengembangan kerangka konseptual (1950-1975)

Pada periode ini banyak dilakukan seminar, diskusi dan kajian-kajian oleh para ekonom, bankir dan ahli hukum tentang permasalahan riba, moralitas ekonomi dan alternatif akad  & praktek perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah.

 

 

Tahapan eksperiment (1975 – 1990)

Pada periode ini, muncul inisiatif terutama dari kalangan swasta untuk mempraktekkan konsep perbankan syariah, misalnya melalui pendirian :

§  Dubai Islamic Bank

§  Dar Al-Maal Al Islami di Emirat Arab (1975)

Juga di Pakistan dan Iran dilaksanakan legalisasi sistem perbankan syariah secara nasional.

 

Tahapan penetrasi pasar & perluasan wilayah operasi (1990-sekarang).

  • Keberhasilan dan stabilitas perkembangan bank-bank syariah telah menarik perhatian banyak pihak.
  • Sejumlah lemabaga keuangan di negara-negara non muslim (misal: Inggris, Luxemburg & Swiss) juga mulai akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat dan investor yang menginginkan untuk melaksanakan transaksi- transaksi keuangan secara syariah spanjang memenuhi ketentuan dari otoritas keuangan setempat.
  • Penetrasi pasar melalui perluasan jangkauan perkembangan lembaga keuangan syariah secara internasional a.l ditunjukkan dengan meluasnya lokasi usaha lembaga keuangan syariah yang mencapai 34 negara, serta meluasnya lembaga keuangan internasional besar yang berbasis dan dimiliki non musim ke dalam bisnis jasa keuangan syariah seperti:
o   Citybank

o   Chase Manhattan

o   Standard Chartered Bank

o   HSBC Bank

o   ANZ Bank

o   Jardine Flemming

o   Kleinworth Benson

 

 

PERKEMBANGAN PERBAKAN SYARIAH INDONESIA (1990 – 2003)

Alasan pengembangan perbankan Syariah:

  • Krisis Moneter (1997-1998)

Ø  Melemahnya fungsi intermediasi perbankan nasional

Ø  Perlu penguatan sektor perbankan agar dapat mendukung recovery perekonomian nasional.

  • Amanat UU No. 10 Tahun 1998 dan didukung oleh UU No. 23 Tahun 1999.
  • 3 Kebijakan BI dalam rangka memantapkan ketahanan sistem perbankan nasional yaitu:

Ø  Memperbaiki infrastruktur perbankan

Ø  Menyempurnakan ketentuan dan menetapkan pengawasan bank serta

Ø  Meningkatkan mutu pengolahan perbankan (good corporate governance).

  • Salah satu langkah perbaikan infrastruktur perbankan nasional adalah pengembangan perbankan syariah.

PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH INDONESIA (1990 – 2003)

1990 : Seminar MUI tentang bunga bank Peserta sepakat untuk segera mendirikan bank syariah
1992 : Pengenalan Dual Banking System Bank Muamalat Indonesia berdiri sebagai hasil pertemuan Tahunan MUI pada Agustus 1990
1998 : Diperbolehkannya bank beroperasi secara Dual Banking System UU No. 10/1998: Bank Indonesia mengakui keberadaan bank konvensional dan bank syariah.

Bank konvensional diperbolehkan membuka KC Syariah.

1999 : Kebijakan Moneter berdasarkan Prinsip Syariah UU No 23/1999 :

Ø  BI bertanggung jawab terhadap pengaturan & pengawasan perbankan termasuk .

Ø  BI dapat menetapkan kebijakan  moneter dengan menggunakan prinsip syariah.

§  Berdirinya BUS kedua.

§  Dibukanya KC Syariah yang pertama kal.

§  BI memiliki tim penelitian & pengaturan Perbankan syariah.

2000: Keluarnya regulasi operasional dan kelembagaan . Ø  BI membuat dan menetapkan Peraturan Kelembagaan Perbankan syariah.

Ø  Pengembangan PUAS & SWBI

2001 : BPRS lahir
  • Penyempurnaan jaringan kantor.
  • Konversi BUK menjadi BUS
  • Kenversi KCK manjadi KCS
  • Konversi KCP, KCK menjadi KCS
  • Membuka Window Syariah di KCK
2003 : BPS-BI menjadi DPbS- BI  

 

Keterangan :

BUS    = Bank Umum Syariah

PUAS = Pasar Uang Antara Bank Syariah

SWBI  = Sertifikat Wadiah Bank Indonesia

BUK    = Bank Umum Konvensional

KCK    = Kantor cabang konvensional

KCS    = Kantor cabang syariah

 

PERBANKAN SYARIAH, dikembangkan berdasarkan Nilai/Syariat Islam.

Filosofi & Dasar:

  1. Produktif
    • Harta dipergunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan.
    • Harta tidak boleh menganggur.
    • Memperoleh laba diperkenankan

 

  1. Adil

o   Riba dilarang

o   Berbagi hasil & resiko

  1. Etika / Moralitas Usaha

o   Larangan investasi pada usaha maksiat & merusak lingkungan

o   Larangan Spekulasi

 

7 LANGKAH STRATEGIS BI DALAM MENGEMBANGKAN BANK SYARIAH

1.        Penyempurnaan regulasi  yang sesuai dengan karakteristik usaha perbankan syariah.

2.        Pertumbuhan jaringan kantor perbankan syariah yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat.

3.        Meningkatkan pemahaman masyarakat akan perbankan syariah.

4.        Tersedianya infrastruktur dan lembaga pendukung yang dapat mendorong perkembangan perbankan syariah yang sehat dan istiqomah menjalankan prinsip syariah.

5.        Meningkatnya efisiensi operasi, mutu pelayanan dan daya saing perbankan syariah nasional.

6.        Mendorong perbankan syariah untuk meningkatkan proporsi pembiayaan sistem bagi hasil.

7.        Terciptanya bank syariah yang memiliki kompetensi, profesionalisme dengan standar internasional.

 

10  REGULASI PER BANKAN  SYARIAH

1.        Kelembagaan Bank Umum dengan prinsip syariah.

2.        Kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan prinsip syariah.

3.        Giro Wajib Minimum.

4.        Kliring.

5.        Pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip syariah.

6.        Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.

7.        Konversi Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah dan Pembukaan kantor syariah oleh Bank Umum Konvensional.

8.        Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah.

9.        Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Syariah.

10.     Penyisihan penghapusan Aktiva produktif bagi Bank Syariah.

KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PERBANKAN SYARIAH

  1. UU Perbankan No.7 tahun 1992 tentang Perbankan

Disahkan tgl 25 Maret 1992. Beberapa pasal pada UU tersebut mengatur tentang perbankan islam dan memberi landasan yang kuat bagi praktek perbankan Islam di Indonesia.

  1. Peraturan pemerintah no. 72 tentang Bank berdasarkan Prinsip Bagi hasil. Ditetapkan tgl 30 Oktober 1992

Peraturan ini menjelaskan beberapa hal penting tentang bank berdasarkan Prinsip Bagi hasil yang tidak dijelaskan dalam UU No. 7.

  1. Surat Edaran Gubernur Bank Indonesia dalam E.BI No. 25/4/BPPP tanggal 23 Pebruari 1993.
  2. Undang-Undang No 10 tahun 1998, disahkan tanggal 10 Nopember 1998.

Undang-Undang ini merupakan salah satu kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah sebagai usaha memperbaiki krisis ekonomi. Undang-Undang ini menyempurnakan undang-undang sebelumnya dan memberi peluang yang lebih luas bagi perkembangan perbankan Indonesia

II. KONSEPSI AKUNTANSI SYARIAH

 

EKSISTENSI AKUNTANSI SYARIAH

Akuntansi Syariah sebenarnya telah ada sejak kelahiran Islam. Bukti-bukti eksistensi akuntansi Syariah dapat ditemukan pada tulisan beberapa penulis terdahulu. Dalam Al-Qur’an disebutkan perintah Allah untuk melakukan pencatatan dalam setiap kegiatan mu’amalah. Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 282 menyebutkan sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaknya kau menuliskannya. Dan hendaknya seorang penulis menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaknya ia menulis, dan hendaknya orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang ditulis itu) , dan hendaknya ia bertakwa kepada Allah Tuhannya ……..”

Sejalan dengan maraknya pembahasan mengenai pengembangan akuntansi Islam dan ekonomi Islam, Bahrain mengeluarkan standar akuntansi syariah yang berjudul Accounting And Auditing Standard for Islamic Financial Institutions pada tahun 1998. Standard ini dibahas dan dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI).

Ikatan Akuntan Indonesia pada bulan Mei 2002 secara resmi mengeluarkan Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) 59 sebagai standard akuntansi yang berisi standard akuntansi keuangan syariah. Mendukung PSAK 59, IAI bekerja sama dengan BI menyusun dan mengeluarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI) pada tahun 2003. Kedua standar ini memberi pedoman yang baku penyusunan laporan keuangan bagi lembaga perbankan baik bank umum, bank perkreditan rakyat dan kantor cabang yang beroperasi sesuai prinsip syariah.

PSAK 59, dalam kebijakan pengukuran, pengakuan dan penyajian laporan keuangan disusun berdasarkan konsep dasar akrual. Berbeda dengan penyusunan Laporan keuangan, perhitungan bagi hasil syariah menggunakan konsep cash basis. Cash basis digunakan dengan pertimbangan kepastian diterimanya pendapatan yang diterima bank syariah.

LAPORAN KEUANGAN   BANK SYARIAH

Akuntansi bertujuan untuk memberikan informasi keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan bagi para pemakai informasi. Agar akuntansi bisa menyampaikan informasinya kepada pengguna, maka diperlukan laporan keuangan. Laporan keuangan bnak syariah terdiri dari:

  1. Neraca
  2. Laporan laba Rugi
  3. Laporan Perubahan ekuitas
  4. Laporan arus kas
  5. Laporan perubahan dana investasi terkait
  6. Laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan
  7. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, shodaqoh
  8. Catatan atas laporan keuangan

Laporan Keuangan Bank Syariah

BANK SYARIAH  MANDIRI

NERACA

Per  30 April 2007

NO AKTIVA KEWAJIBAN & MODAL
 

1

2

3

4

5

6

 

 

 

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

Aktiva:

Kas

Penempatan pada BI

Giro Pada Bank Lain

Penempatan Pada Bank lain

Surat-surat berharga (SB)

Piutang

a.    Piutang Mudharabah

b.    Piutang Musyarakah

c.    Piutang Lainnya

Pembiayaan  Mudharabah

Pembiayaan Musyarakah

Pinjaman Qard

Ijarah

Penyertaan Pada Enteties Lain

Persedian

Aktiva Tetap

Ak. Peny. Aktiva Tetap

Piutang Pendapatan Bagi Hasil

Piutang Pendapatan Ijarah

1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

2.1

 

 

2.2

 

 

2.3

3

Kewajiban:

a.  Kewajiban segera

b.  Bagi Hasil yg belum dibagikan

c.  Simpanan Wadiah

d.  Simpanan dari bank lain

e.  HutangKewajiban lain-lain

f.   Kewajiban aksepatasi

g.  Kewajiban Dana Investasi Terikat

h.  Hutang Pajak

i.    Pinjaman yang diterima

j.   Pinjaman Subordinasi

Investasi Tidak Terikat :

Dari Bukan bank

a. Tabungan Mudarabah

b. Deposito Mudarabah

Dari bank

a. Tabungan Mudarabah

b. Deposito Mudarabah

Surat Berharga yang diterbitkan

Ekuitas :

a.  Modal Disetor

b.  Tambahan Modal Disetor

c.  Saldo Laba Tahun Lalu

d.  Saldo Laba

Total Aktiva Total Kewajiban, Investasi Tidak terikat & Ekuitas

 

BANK SYARIAH  MANDIRI

LAPORAN LABA/RUGI

Per  30 April 2007

 

1.1

 

 

 

 

1. 2

 

 

1.3

1.4

 

 

2.

 

 

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

4.

 

 

 

 

 

 

 

 

5

6

 

7

 

Pendapatan Operasi Utama :

Pendapatan Dari Jual Beli:

  1. Murabahah
  2. Istishna
  1. Lainnya

Pendapatan dari bagi hasil

  1. Musyarakah
  2. Mudharabah
  3. Lainnya

Pendapatan Sewa

Pendapatan Operasi Utama lainya

Total Pendapatan Operasi Utama Bagian

Bank sebagai mudharib

Hak Pihak ketiga atas bagi hasil investasi Tidak terikat.

2.1 Bagi Hasil Tabungan

2.2 Bagi Hasil Deposito

2.3 Bagi Hasil penempatan dana

2.4 Bagi Hasil Surat Berharga

Total Hak Pihak ketiga

Pendapatan Operasi Utama

Pendapatan Operasi Lainnya:

3.1 Pendapatan Free Rahn

3.2 Pendapatan fee jasa-jasa

3.3 Pendapatan fee investasi terikat

3.4 Pendapatan administrasi

Total Pendapatan Operasi Lainnya

Beban Operasi Lainnya:

4.1 Beban bonus wadiah

4.2 Beban penyusutan AT

4.3 Beban transaksi premi dalam rangka

pejaminan

4.4 Beban sewa

4.5 Beban adm & umum

Total Beban Operasi Lainnya:

Pendapatan Operasi bersih

Pendapatan Non Operasi

Beban Non Operasi

Laba Sebelum Zakat &Pajak

Zakat

Laba Sebelum Pajak Penghasilan

Taksiran Pajak Penghasilan

Laba bersih

 

 

xxx

xxx

xxx

 

xxx

xxx

xxx

xxx

xxx   +

 

 

 

 

xxx

xxx

xxx

xxx +

 

 

 

xxx

xxx

xxx

xxx +

 

 

xxx

xxx

xxx

 

xxx

xxx +

 

 

 

 

 

 

 

 

 

xxx

 

xxx  –

xxx

xxx

xxx  –

xxx

xxx

(xxx)

Xxx

Xxx –

xxx

xxx –

xxx

BANK SYARIAH  MANDIRI

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS

Per  30 April 2007

————————————————————————————————–

Modal Awal                                  xxx

Laba/Rugi tahun lalu              –

Laba/rugi tahun berjalan                xxx

Deviden kas                                (xxx)

Saldo ekuitas tahun ini                   xxx

————————————————————————————————–

LAPORAN ARUS KAS

Adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai aktivitas operasi, investasi dan pendanaan suatu bank pada periode tertentu. Aktivitas operasi adalah merupakan aktivitas penghasil utama pendapatan bank dan aktivitas lain yang bukan aktivitas investasi maupun aktivitas pendanaan.

Yang termasuk  aktivitas operasi antara lain :

a.    Penerimaan dari bagi hasil

b.    Penerimaan dari fee, administrasi dan royalti

c.    Penerimaan dari pembiayaan

d.    Pembayaran bagi hasil investasi tak terikat

e.    Pembayaran kepada karyawan

f.     Kenaikan aktiva operasi dan penurunan kewajiban operasi

g.    Penerimaan dan pembayaran lain yang tidak termasuk dalam aktivitas investasi maupun aktivitas pendanaan.

Sedangkan aktivitas investasi adalah aktivitas perolehan dan pelepasan aktiva jangka panjang serta investasi lain yang tidak setara dengan kas.

Aktivitas pendanaan adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komponen modal dan pinjaman bank.

Contoh laporan lihat hal 31(”Dasar-dasar Akuntansi bank syariah”, Imam Ghozali).

LAPORAN PERUBAHAN DANA INVESTASI TERIKAT

Investasi terikat adalah investasi yang bersumber dari pemilik dana. Investasi terikat bukan merupakan aktiva maupun kewajiban bank karena bank tidak mempunyai hak untuk  menggunakan, bank tidak berkewajiban mengembalikan atau menganggung resiko. Dalam hal ini bank hanya bertidak sebagai manajer investasi, dan mendapatkan fee atau keuntungan sebesar nisbah investasi.

Contoh laporan lihat hal 33 (”Dasar-dasar Akuntansi bank syariah”, Imam Ghozali).

LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA QARDH (QARDHUL HASAN).

Laporan ini manunjukkan sumber dan penggunaan dana selama jangka waktu tertentu. Sumber dana berasal dari infak dan shodaqoh, denda atau sumbangan, sedangkan penggunaan dana berupa pinjaman qard atau untuk sumbangan. Pinjaman qard  merupakan pinjaman tanpa imbalan selama jangka wakyu tertentu dan wajib mengembalikan dalam jumlah yang sama.

Contoh Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardhul Hasan:

BPR. ASRI JEMBER

Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardhul Hasan

31 Desember 2008

Sumber dana Qard:

Infak   dan shodaqoh                    Rp. 2.000.000

Denda                                                 Rp.    500.000

Sumbangan/Hibah                                  Rp.  1.000.000

Pendapatan non halal                              Rp.    500.000 +

Total sumber dana                                 Rp. 4.000.000

Penggunaan Dana Qard:

Pinjaman                                                        Rp. 2.000.000

Sumbangan                                          Rp. 1.000.000 +

Total Penggunaan Dana Qard                   Rp. 3.000.000

Kenaikan sumber atas penggunaan  Rp. 1.000.000

Sumber Dana Qard awal tahun                 Rp.    500.000

Sumber Dana Qard akhir tahun                 Rp. 1.500.000

LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN Z I S (zakat, Infak, Shodaqoh)

Laporan ini menunjukkan sumber dan penggunaan dana ZIS selama jangka waktu tertentu dan saldo ZIS pada tanggal tertentu.

Contoh Laporan Sumber dan Penggunaan ZIS:

BPR. ASRI JEMBER

Laporan Sumber dan Penggunaan Dana ZIS

31 Desember 20008

Sumber dana ZIS:

Zakat dari bank                                                         Rp. 10.000.000

Zakat dari pihak luar bank                                  Rp.   5.000.000

Infak dan shodaqoh                                         Rp. 15.000.000 +

Total sumber dana                                           Rp. 30.000.000

Penggunaan Dana ZIS:

Fakir, Miskin, Amil                                            Rp. 15.000.000

Mualaf                                                           Rp.   1.000.000

Ghorim                                                          Rp.   5.000.000

Fisabililah                                                                  Rp.   2.000.000 +

Total Penggunaan Dana ZIS                               Rp. 23.000.000

Kenaikan sumber atas penggunaan            Rp.   7.000.000

Sumber Dana ZIS awal tahun                             Rp.   1.000.000

Sumber Dana ZIS akhir tahun                             Rp.   8.000.000

III. PRODUK PERBANKAN SYARIAH

Kegiatan operasional bank syariah dibagi menjadi 2 yaitu penghimpunan dana/ pendanaan (funding) dan  pembiayaan/penyaluran dana (financing).

Pendanaan (funding) merupakan kegiatan bank dalam mendapatkan dana baik yang berasal dari pemilik, internal bank maupun dari masyarakat. Sedangkan pembiayaan (financing) merupakan kegiatan bank dalam memanfaatkan dana masyarakat yang telah terkumpul ke dalam sektor-sektor yang diperolehkan oleh syariat islam.

PENGHIMPUNAN DANA (FUNDING)
Wadiah  Dhamanah (Titipan) Mudharabah (Investasi) Qard

(Sosial)

Tabungan Tabungan  
Giro Giro  
  Deposito Berjangka  
PENYALURAN DANA (FINANCING)
Bagi hasil Jual Beli Sewa
Mudharabah Salam Ijarah
Musyarakah Isthisna Ijarah Wa Iqtina
  Sharf = valas  
J A S A
Wadiah Amanah = save deposit box
Wakalah = L/C, Kliring, Transfer, Inkaso
Kafalah =  Bank garansi
Qard = dana talangan
Rhan = gadai

 

Keterangan:

1.      Dalam menghimpun dana bank bisa menggunakan akad wadiah (titipan) maupun akad mudharobah (bagi hasil).

2.      Tabungan Wadiah yaitu simpanan nasabah yang dapat diambil kapan saja nasabah menghedaki. Bank dapat memberikan bonus/ insentif bila memungkinkan. Contoh produk tabungan dengan akad wadiah di Bank Syariah Mandiri, misalnya : Tabungan Mabrur BSM, Tabungan Simpati BSM.

3.      Giro Wadiah yaitu simpanan nasabah yang dapat diambil kapan saja nasabah menghedaki, dengan alat penarikan berupa cek dan bilyet giro. Bank dapat memberikan bonus/ insentif bila memungkinkan. Contoh produk tabungan dengan akad wadiah di Bank Syariah Mandiri, misalnya : Giro BSM , Giro Valas BSM.

4.      Tabungan mudharabah yaitu simpanan dari nasabah pada bank dengan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati. Contoh produk tabungan dengan akad mudharabah di Bank Syariah Mandiri, misalnya : Tabungan BSM investa cendekia.

5.      Giro mudharabah yaitu simpanan nasabah yang dapat diambil kapan saja nasabah menghedaki, dengan alat penarikan berupa cek dan bilyet giro, dengan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.

6.      Deposito berjangka yaitu simpanan berjangka yang dapat diambil setelah jangka waktu tertentu, nasabah mendapatkan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati. Contoh Deposito BSM, Deposito BSM Valas.

7.      Pembiayaan Mudharabah : kerjasama antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dengan nasabah sebagai pengelola dana dengan nisbah  bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak.

8.      Pembiayaan Musyarakah : kerjasama antara para pemilik dana untuk menggabungkan modal, melakukan usaha bersama dan pengelolaan bersama dalam suatu hubungan kemitraan. Bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak.

9.      Salam : Akad jual beli antara dua pihak yaitu penjual dan pembeli dengan kesepakatan harga dibayar pada awal kesepakatan sedangkan penyerahan barang dilakukan kemudian. Contoh  di BSM Mandiri diberikan untuk Pembiayaan Pertanian Istishna : Akad jual beli barang antara ban dan nasabah dengan spesifikasi sesuai yang dikehendaki nasabah dan dengan harga serta tata cara pembayaran yang disepakati pula. Contoh pembiayaan Istishna BSM.

10.    Ijarah(sewa guna usaha) : akad pengalihan hak penggunaan atas suatu barang untuk jangka waktu tertentu dengan kompensasi pembayaran uang sewa, tanpa diikuti oleh perubahan kepemilikan atas barang tersebut.

11.    Wakalah : pelimpahan kekuasaan oleh bank kepada nasabah dalam hal yang diwakilkan.

12.    Rhan: akad gadai dimana suatu pihak menyerahkan barang tertentu miliknya kepada pihak lain, dalam rangka memperoleh pinjaman uang yang diperlukan. Contoh : Gadai Emas BSM.

13.    Qard : pinjaman yan diberikan oleh bank kepada pihak lain, tanpa imbalan apapun. Contoh pembiayaan Talangan Haji.

IV. PENGHIMPUNAN DANA

PRINSIP WADIAH

Wadiah adalah titipan murni dari nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja nasabah menghendaki.

Jenisnya :

1.    Wadiah Yad Al Amanah

2.    Wadiah Yad Dhamanah

 

Karakteristik Wadiah Yad Al Amanah:

  1. Barang yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh penerima titipan.
  2. Sewaktu Titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh.
  3. Jika selama penitipan ada kerusakan penerima titipan tidak dibebani tanggung jawab.
  4. Penitip dibebani biaya titipan.

Contoh produk : save deposit box

 

Karakteristik Wadiah Yad Dhamanah :

  1. Semua keuntungan yang diperoleh menjadi hak penerima titipan (bank).
  2. Kepada penitip diberikan semacam insentif/ bonus yang tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau prosentase dimuka.
  3. Semua keuntungan/ kerugian atas pengelolaan  dana wadiah menjadi tanggung jawab bank.

Contoh produk: Giro (Current Acoount) & Tabungan (Saving Account)

GIRO WADIAH, karakteristiknya al:

  1. Dapat ditarik sewaktu waktu
  2. Penarikan dilakukan dengan cek dan bilyet giro
  3. Statemen dikirim setiap bulan
  4. Dikenakan biaya administrasi
  5. Insentif berupa bonus
  6. Dasar perhitungan bonus adalah keuntungan
  7. Bonus ditentukan atas kebijakan direksi setelah menerima keuntungan.

Pencatatan Giro Wadiah:

  1. Penyetoran

(D) Kas/ RAK/ BI

(K) Giro Wadiah Nasabah

  1. Penarikan

(D) Giro Wadiah Nasabah

(K) Kas/ RAK/ BI

3.  Pemberian Bonus

(D) Beban bonus Wadiah

(K) Giro Wadiah Nasabah

(K) Kewajiban/Hutang  Pajak

4.  Pembebanan biaya administrasi

(D) Giro Wadiah Nasabah

(K) Pendapatan administrasi

TABUNGAN  WADIAH, karakteristiknya al:

  1. Dapat ditarik sewaktu waktu atau sesuai ketentuan.
  2. Penarikan dilakukan dengan menggunakan slip penarikan atau lewat ATM.
  3. Dapat dikenakan biaya administrasi
  4. Insentif berupa bonus
  5. Dasar perhitungan bonus adalah keuntungan
  6. Bonus ditentukan atas kebijakan direksi setelah menerima keuntungan.

Pencatatan untuk Tabungan Wadiah tidak berbeda dengan Giro Wadiah.

PRINSIP MUDHARABAH

Mudharabah adalah kerja sama kemitraan antara pemilik dana (shahibul mal) dan pengelola dana (mudharib), dengan pembagian keuntungan sesuai dengan porsi (nisbah) yang disepakati bersama.

Jenis Mudharabah:

  1. Mudharabah Muthlaqah (Investasi Tak terikat)

Pihak bank sebagai mudharib/pengelola diberik kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa batasan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Contoh : Deposito Berjangka dan Tabungan

  1. Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat)

Pihak shahibul mal (pemilik dana) memberi batasan mengenai dimana, bagaimana atau untuk tujuan apa dana tersebut dinvestasikan kepada pengusaha/bank (sebagai mudharib). Contoh: KUT

 

 

DEPOSITO MUDHARABAH,  karakteristiknya:

  1. Merupakan simpanan/investasi dari deposan pada bank dengan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.
  2. Jangka waktu 1, 3,6,12 bulan.
  3. Penarikan hanya dapat dilakukan saat jatuh tempo. Apabila di break sebelum jatuh tempo dapat dikenakan penalty, dimana hasil penalty dimasukkan pada dana ZIS bukan merupakan pendapatan bank
  4. Pembayaran bagi hasil dibagikan setiap bulan, dan dikenakan pajak.

TABUNGAN MUDHARABAH, karakteristiknya :

  1. Penarikan dilakukan pada periode tertentu (tidak sewaktu waktu).
  2. Penarikan dilakukan dengan menggunakan slip penarikan atau pemindahbukuan .
  3. Mendapat bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad.
  4. Bagi hasil ditentukan berdasarkan pendapatan bank (mudharib) dalam penyaluran dana.

N I S B A H :

Yaitu perbandingan (porsi) pembagian pendapatan antara shahibul mal dengan mudharib.

Contoh :

PRODUK NISBAH
Giro Wadiah Bonus
Tabungan Mudharabah 51 : 49
Deposito

1 bulan

3 bulan

6 bulan

12 bulan

 

52 : 48

53 : 47

54 : 46

55 : 45

Nisbah 51 : 49 artinya 51 bagian untuk  shahibul mal dan untuk mudharib 49 bagian.

Pencatatan Tabungan Mudharabah:

  1. Penyetoran

(D) Kas

(K) Tabungan Mudharabah

  1. Penarikan

(D) Tabungan Mudharabah

(K) Kas/ RAK/ BI

3.  Pemberian bagi hasil

(D) Beban bagi hasil tab. mudharabah

(K) Tabungan Mudharabah Nasabah

(K) Kewajiban Pajak

Pencatatan Deposito Mudharabah:

1. Penempatan

(D) Kas

(K) Deposito Mudharabah Nasabah

2. Perhitungan bagi hasil investasi untuk deposito yang sudah jatuh tempo

(D) Beban bagi hasil deposito mudharabah

(K) Beban bagi hasil yang belum dibagikan

3. Pembayaran bagi hasil

(D) Beban bagi hasil yang belum dibagikan

(K) Kas/ Rekening Nasabah

(K) Kewajiban Pajak

  1. Pada saat Jatuh Tempo

(D) Deposito Mudharabah Nasabah

(K) Kas/ Rekening Nasabah

Latihan:

1. Buat Jurnal atas transaksi yang terjadi pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Jember.

a.    Ani membuka giro wadiah, setoran awalnya sebesar Rp. 10.000.000 tunai.

b.    Lestari membuka tabungan BSM (akad wadiah) setoran sebesar Rp. 500.000, biaya administrasi tabungan Rp. 15.000.

c.    Ada transfer masuk sebesar Rp. 1.000.000 dari BSM Lumajang untuk Lestari.

d.    Ani melakukan setoran ke rek. Gironya dengan menyerahkan cek BRI sebesar Rp. 15.000.000.

e.    Ani melakukan transfer dana sebesar Rp. 2.000.000 untuk Amanda nasabah BSM Ngawi.

f.     BSM memberikan insentif untuk rek. Giro wadiah Ani sebesar Rp. 25.000, pph 20%.

g.     BSM memberikan insentif untuk Lestari sebesar Rp. 5.000, pph 20%.

2.  Deposito Mudharabah

a.    Tgl. 5 Mei Ali menempatkan deposito mudharabah pada Bank Muamalat Jember sebesar Rp. 25.000.000 jangka waktu 3 bulan. Nisbah 60 untuk nasabah 40 untuk bank.

b.    Tgl. 6 Juni Bank Muamalat merelisasi bagi hasil sebesar Rp. 250.000 untuk Ali, pph 10%.

c.    Tgl 5 Agst Ali menarik  deposito mudharabah yang sudah jatuh tempo.

 

PERHITUNGAN BAGI HASIL DEPOSITO MUDHARABAH

Misalkan :

Total nilai deposito dalam satu periode Rp. 500.000.000 semua tersalurkan.

Nisbah 60 : 40 (nasabah 60%, bank 40%)

Pendapatan deposito mudharabah  periode tersebut = Rp. 25.000.000

 

Bagi hasil untuk masing-masing adalah :

Bank      40 % x Rp. 25.000.000 = 10.000.000

Nasabah 60 % x Rp. 25.000.000 = 15.000000

Misal  : A mempunyai deposito Rp. 25.000.000

B mempunyai deposito Rp. 10.000.000

maka bagian masing-masing adalah:

A : 25 /500  x 15 Jt = Rp. 750.000

B : 10/500   x  15 jt = Rp. 300.000

 

PRINSIP BAGI HASIL

  • Semua pendapatan dari pengelolaan dana yang dihimpun dibagikan kepada shahibul maal.
  • Apabila dana yang dihimpun nilainya lebih besar dari dana yang disalurkan (pembiayaan) maka pendapatan yang dibagikan adalah pendapatan dari pembiayaan + pendapatan dari penyaluran lainnya.
  • Apabila dana yang dihimpun nilainya lebih kecil dari dana yang disalurkan (pembiayaan) maka pendapatan yang dibagikan hanya sebesar porsi dana  mudharabah yang dihimpun saja.

 

V. PEMBIAYAAN MUDHARABAH

Pengertian:

  • Adalah akad kerja sama usaha antara bank sebagai pemilik dana (shahibul mal) dan nasabah sebagai pengusaha (mudharib), untuk melakukan suatu usaha, keuntungan akan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati.
  • Bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal (bank) kecuali  bila diakibatkan oleh kelalaian pengusaha.
  • Pemilik modal tidak turut campur dalam pengelolaan usaha, tetapi punya hak untuk melakukan pengawasan.

Pencatatan Pembiayaan Mudharabah

  1. Pada saat  pembayaran pembiayaan mudharabah

(D) Pembiayaan Mudharabah

(K) Kas /Rekening nasabah

  1. Pada saat  pembayaran biaya akad (notaris)

Pada saat bank mengeluarkan biaya akad dan belum ditentukan apakah biaya akad tersebut menjadi tanggungan bank atau nasabah.

(D) UM akad mudharabah

(K) Kas

Apabila biaya akad dibebankan kepada nasabah dan menjadi bagian dari pembiaya-an mudharabah, maka jurnalnya

(D) Pembiayaan Mudharabah

(K) UM akad mudharabah

Apabila   biaya akad dibebankan kepada bank, maka jurnalnya

(D) Biaya Akad Mudharabah

(K) UM akad mudharabah/ Kas

  1. Pencatatan kerugian

PSAK 59 paragraf 17 menyebutkan bahwa bila sebagian Pembiayaan

Mudharabah hilang sebelum dimulainya usaha  karena ada kerusakan yang bukan disebabkan pihak pengelola maka kerugian tersebut akan mengurangi saldo pembiayaan.

(D) Kerugian Pembiayaan Mudharabah

(K) Pembiayaan Mudharabah

  1. Pada saat jatuh tempo

(D) Kas

(K) Pembiayaan Mudharabah

Apabila pada saat jatuh tempo nasabah belum dapat melunasi, jurnalnya:

(D) Piutang jatuh tempo- pembiayaa mudharabah

(K) Pembiayaan Mudharabah

  1. Pada saat penerimaan bagi hasil

(D) Kas

(K) Pendapatan bagi hasil Pembiayaan Mudharabah

 

Contoh :

Tgl 1 Agustus Bank Syariah Mandiri Jember memberikan pembiayaan Mudharabah kepada Bpk Agus senilai Rp. 20.000.000 untuk usaha ternak itik. Biaya pembuatan akad sebesar Rp. 100.000 sepakat dibayar nasabah tunai. Dalam akad antara lain disebutkan jangka waktu pembiayaan 2 bulan dan pembagian keuntungan  60 untuk bank dan 40 untuk pengelola.

Tgl 1 Oktober setelah dilakukan perhitungan ternyata keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 6.000.000 dan dibagi sesuai dengan porsi yang disepakati. Pada saat itu juga bapak agus melunasi pembiayaan Mudharabah yang sudah jatuh tempo.

Jurnal :

Pada saat  pembayaran pembiayaan mudharabah tgl 1 Agustus

(D) Pembiayaan Mudharabah – Bpk Agus                  Rp. 20.000.000

(K) Kas                                                               Rp. 20.000.000

 

Pada saat  penerimaan biaya akad

(D) Kas                                                               Rp.      100.000

(K) Biaya akad mudharabah                                   Rp.      100.000

Pada saat  penerimaan bagi hasil  tgl 1 Oktober

(D) Kas                                                              Rp. 3.600.000

(K) Pendpt bagi hasil pembiayaan  mudharabah         Rp. 3.600.000

Pada saat  pelunasan

(D) Kas                                                             Rp. 20.000.000

(K) Pembiayaan Mudharabah – Bpk Agus                 Rp. 20.000.000

PEMBIAYAAN MUDHARABAH DALAM BENTUK AKTIVA NON KAS

PSAK 59 paragraf 14 menyatakan bahwa :

  • Aktiva non kas diukur sebesar nilai wajar (harga pasar) aktiva pada saat penyerahan.
  • Apabila terjadi selisih antara harga pasar aktiva pada saat penyerahan dengan harga pasar aktiva pada saat pembelian (nilai buku aktiva) akan diakui sebagai keuntungan atau kerugian.

Untung jika harga pasar saat penyerahan lebih tinggi harga pasar saat pembelian.

Rugi jika harga pasar saat penyerahan lebih rendah harga pasar saat pembelian.

Contoh 1 :

BSM menyetujui akan memberikan pembiayaan kepada Hasan berupa sepeda motor. Harga beli sepeda motor Rp. 10.000.000. Pada saat penyerahan harga pasar sepeda motor merek tersebut Rp. 9.500.000.

Jurnal saat penyerahan aktiva:

(D) pembiayaan Mudharabah                   Rp.   9.500.000

(D) Kerugian – penyerahan aktiva    Rp.      500.000

(K) Persediaan sepeda motor                   Rp. 10.000.000

Contoh 2:

Diserahkan sepeda motor merek X untuk pembiayaan mudharabah pada Amelia . Harga beli sepeda motor Rp. 15.000.000. Pada saat penyerahan harga pasar sepeda motor merek tersebut Rp. 15.750.000.

Jurnal saat penyerahan aktiva:

(D) pembiayaan Mudharabah                   Rp.   15.750.000

(K) Kerugian – penyerahan aktiva    Rp.       750.000

(K) Persediaan sepeda motor                   Rp.   15.000.000

VI.  PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

Pengertian:

  • Adalah akad kerja sama usaha antara para pemilik dana untuk menggabungkan modal, melakukan usaha dan pengelolaan bersama dalam suatu hubungan kemitraan.
  • Bagi hasil ditentukan berdasarkan besarnya modal dan peran masing-masing pemilik modal atau sesuai nisbah yang disepakati semua mitra.
  • Bila terjadi kerugian akan ditanggung bersama secara proporsional sesuai dengan kontribusi modalnya.
  • Pembiayaan musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, aktiva non kas, termasuk aktiva tidak berujud seperti lisensi.

 

Bentuk pembiayaan Musyarakah:

  1. Pembiayaan Musyarakah permanen, dimana bagian modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dalam jumlah yang tetap sampai akhir masa akad.
  2. Pembiayaan Musyarakah menurun, dimana bagian modal bank akan dialihkan secara bertahap kepada mitra hingga bagian modal bank akan menurun pada akhir masa akad.

 

Pengakuan dan Pengukuran Pembiayaan Musyarakah

Ketentuan pencatatan pembiayaan musyarakah ke dalam laporan keuangan diatur dalam PSAK 59 paragraf 14 sampai dengan 51 dan PAPSI hal III. 57 – 62.

  1. Pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran/penyerahan kepada mitra baik tunai maupun aktiva non kas.

Misal :

Tgl 5 Juni 2007 bank Muamalat jember

  1. Pengukuran Pembiayaan musyarakah adalah sbb:
    1. Pembiayaan dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan.
    2. Pembiayaan dalam bentuk non kas dinilai sebesar nilai wajar (harga pasar) pada saat penyerahan. Jika terdapat selisih antara nilai wajar (harga pasar) pada saat penyerahan dengan nilai buku maka diakui sebagai keuntungan atau kerugiaan pada saat penyerahan.
    3. Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian dari pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan seluruh mitra.
  2. Bagian bank atas pembiayaan musyarakah permanen dinilai sebesar nilai historis (jumlah yang dibayarkan atau nilai wajar aktiva non kas pada saat penyerahan) setelah dikurangi kerugian jika ada.
  3. Bagian bank atas pembiayaan musyarakah menurun dinilai sebesar nilai historis setelah dikurangi dengan bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan oleh mitra  dan kerugian jika ada.
  4. Jika akad musyarakah yang belum jatuh tempo diakhiri dengan pengembalian seluruh/ sebagian  modal maka selisih antara nilai historis dengan jumlah yang dikembalikan diakui sebagai laba/rugi pada periode berjalan.
  5. pada saat akad musyarakah berakhir, pembiayaan musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra diakui sebagai  piutang.
  6. Pengakuan Laba/Rugi Pembiayaan musyarakah adalah sbb:
    1. Laba Pembiayaan musyarakah diakui sebesar bagian bank sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan rugi diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
    2. Pada Pembiayaan musyarakah permanen yang melewati satu periode pelaporan maka: Laba diakui sebesar bagian bank pada periode teradinya sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan rugi diakui pada periode teradinya kerugian dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
    3. Pada Pembiayaan musyarakah menurun yang melewati satu periode pelaporan dan terdapat pengembalian sebagian ata seluruh pembiayaan maka: Laba diakui pada periode teradinya sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan rugi diakui pada periode teradinya secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
  7. Apabila terjadi rugi dalam pembiayaan musyarakah akibat kelalaian mitra, maka rugi tersebut diperhitungkan sebagai pengurang modal mitra pengelola usaha, kecuali jika mitra mengganti kerugian tersebut dengan dana baru.

VII. PEMBIAYAAN MURABAHAH

Pengertian:

Murabahah adalah akad jual beli atas suatu barang dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli setelah penjual sebelumnya menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya.

 

Rukun Murabahah:

    1. Penjual (Ba’i)
    2. Pembeli (Musyatari)
    3. Barang yang diperjual belikan (mabi’)
    4. Harga barang (Tsaman)
    5. Serah terima (Ijab Qobul)

Murabahah Dalam Teknis Perbankan:

  • Murabahah adalah akad jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara penjual dan pembeli.
  • Guna memastikan keseriusannya untuk membeli, bank dapat mensyaratkan nasabah agar terlebih dahulu membayar uang muka (urbun).
  • Nasabah membayar kepada bank atas harga barang tersebut (setelah dikurangi uang muka) secara angsuran selama jangka waktu yang disepakati, dengan memperhatikan kemampuan mengangsur ataupun arus kas usahanya. Pembayaran dengan cara mengangsur ini dikenal dengan istilah Bai’ Bitsaman Ajil (BBA).
  • Harga Jual maupun angsuran yang telah disepakati tidak berubah hingga akad pembiayaan berakhir.
  • Jika bank mendapat potongan dari pemasok, maka potongan tersebut merupakan hak nasabah (pembeli) atau sesuai dengan perjanjian yang dimuat dalam akad.
  • Bank dapat mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran angsuran kepada nasabah yang mampu. Tujuan diterapkannya denda adalah supaya nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Denda yang diperoleh bang diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan).
  • Sesuai PSAK 59 paragraf 65, keuntungan murabahah diakui pada periode terjadinya apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama. Sedangkan apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan maka keuntungan murabahah diakui selama periode akad secara proporsional.
  • Cara pembayaran angsuran murabahah; 1. nasabah melakukan pembayaran angsuran atas kenaikan harga pokok saja, sedangkan harga pokok dilunasi pada akhir akad. 2. nasabah melakukan pembayaran angsuran atas harga pokok dan kenaikan harga pokok selama periode akad.

 

Akuntansi Pembiayaan Murabahah:

  1. Pada saat bank membeli barang dari pemasok

(D) Persediaan murabahah

(K) Kas

Persediaan murabahah dicatat sebesar harga perlehannya.

  1. Pada saat nasabah membayar biaya administrasi

(D) Kas

(K) Pendapatan lain-lain

  1. Pada saat bank menjual barang kepada nasabah

(D) Piutang murabahah

(K) Margin murabahah ditangguhkan

(K) Persediaan murabahah

Piutang murabahah dicatat sebesar harga perolehan ditambah keuntungan (margin) yang disepakati.

  1. Pada saat penerimaan angsuran dan pengakuan pemdapatan margin murabahah

(D) Kas

(K) Piutang murabahah

(D) Margin murabahah ditangguhkan

(K) Pendapatan margin murabahah

  1. Pada saat jatuh tempo dan nasabah melunasi

(D) Kas

(K) Piutang murabahah

  1. Pada saat jatuh tempo dan nasabah belum melunasi

(D) Piutang murabahah jatuh tempo

(K) Piutang murabahah

 

Ilustrasi:

Pada 20 November 2003  CV. Pasar Jaya mengajukan permohonan pembiayaan murabahah kepada Bank Muslim Syariah (BMS). Barang yang dibutuhkan CV. Pasar Jaya berupa etalase toko. Untuk memenuhi permohonan tersebut, BMS menghubungi bapak hardiman sebagai supplier barang tersebut.

Tgl 1 Desember 2003 etalase yang dibutuhkan telah siap dan BMS membayar tunai kepada  bapak Hardiman sehara Rp. 1.000.000

Tgl 3 Desember 2003 barang diserahkan kepada CV. Pasar Jaya dengan harga Rp. 1.300.000. BMS memungut biaya administrasi sebesar Rp. 2.000.

Dalam akad antara lain dinyatakan jangka waktu pelunasan 6 bulan, angsuran atas kenaikan harga pokok dilakukan setiap bulan sedangkan harga pokok dibayar pada akhir akad.

Dari ilustrasi tersebut pencatatan yang dilakukan meliputi:

  1. Tgl 1 Desember 2003 pada saat bank membeli etalase dari Hardiman

(D) Persediaan murabahah-etalase   Rp. 1.000.000

(K) Kas/Re. Hardiman                             Rp. 1.000.000

  1. Tgl 3 Desember 2003 pada saat menjual barang kepada CV. Pasar Jaya

(D) Piutang murabahah                           Rp. 1.300.000

(K) Margin murabahah ditangguhkan          Rp.    300.000

(K) Persediaan murabahah             Rp. 1.000.000

Saat menerima biaya administrasi

(D) Kas                            Rp. 2.000

(K) Pendapatan lain-lain        Rp. 2.000

 

  1. Tgl. 3 Januari 2004 pada saat bank menerima angsuran dari CV pasar Jaya.

(D) Kas                            Rp. 50.000

(K) Piutang murabahah        Rp. 50.000

Selanjutnya dibuat jurnal untuk mengakui pendapatan margin Murabahah, sbb:

(D) Margin murabahah ditangguhkan          Rp. 50.000

(K) Pendapatan margin murabahah  Rp. 50.000

Jurnal seperti tersebut dilakukan setiap bulan sampai bulan kelima.

  1. Tgl 3 Juni 2004 pada saat jatuh tempo dan nasabah melunasi pembiayaan murabahah.

(D) Kas                            Rp. 1. 050.000

(K) Piutang murabahah        RP. 1.050.000

Misalkan dalam akad dinyatakan bahwa CV. Pasar Jaya setiap bulannya akan mengangsur baik harga pokok maupun marginnya.

Jumlah angsuran Rp. 1300.000 : 6 = Rp. 216.666,67 maka jurnalnyayang dibuat setiap bulannya menjadi:

(D) Kas                                               Rp. 216.666,67

(K) Piutang murabahah                           Rp. 216.666,67

 

(D) Margin murabahah ditangguhkan          Rp. 50.000

(K) Pendapatan margin murabahah  Rp. 50.000

 

BELUM TUNTAS

 

PEMBIAYAAN BAI’ AS SALAM

Pengertian:

Salam : akad jual beli suatu barang antara penjual dan pembeli  dimana penyerahan barang dilakukan beberapa waktu kemudian, sedangkan pembayarannya segera (dimuka)

Rukun Salam:

  1. Pembeli (muslam)
  2. Penjual (muslam alaihi)
  3. Barang yang diperjual belikan (muslam fiih)
  4. Harga (Ra’sul maal)
  5. Sighot (ijab Qabu)

Syarat Salam :

1.      Pembeli (muslam) dan Penjual (muslam alaihi) cakap hukum, tidak dalam keadaan terpaksa, dan tidak ingkar janji.

2.      Penjual (muslam alaihi) memiliki kapasitas dan kemampuan memproduksi barang yang diperjual belikan.

3.      Barang yang diperjual belikan (muslam fiih) jelas ukuran,mutu, jumlahnya dan tidak melanggar syariah agama.

4.      Harga (Ra’sul maal) pasti dan dibayarkan segera.

Dalam Salam bank dapat bertindak sebagai pembeli maupun penjual.

Contoh transaksi salam dimana bank bertindak sebagai pembeli

Bank Syariah Mandiri (BSM) mendapat pesanan sepuluh unit komputer dari STIE. Mandala. Untuk memenuhi pesanan tersebut Bank Syariah membeli dari PT. Angkasa secara salam.  Sedangkan penjualan kepada nasabah dilakukan dengan akad murabahah atau salam . Dari contoh tersebut ada 2 transaksi yaitu:

  1. BSM  membeli dari PT. ANGKASA dengan pembayaran dimuka.
  2. BSM menjual kepada STIE. Mandala dengan akad murabahah.

Jika BSM menjual kepada STIE. Mandala dengan akad salam juga maka disebut Salam Pararel.

 

Pencatatan Salam (Bank Sebagai Pembeli).

  1. Pada saat bank menyerahkan modal usaha salam kepada penjual, dicatat:

(D) Piutang Salam                        xxx

(K) Kas/Aktiva non kas                  xxx

Modal salam berupa aktiva non kas diukur sebesar nilai wajar( nilai yang disepakati antara bank dan nasabah).

  1. Pada saat barang pesanan diterima, maka dicatat:

(D) Persediaan barang- Salam         xxx

(K) Piutang Salam                         xxx

Pengukuran nilai persediaan salam tergantung dari kondisi barang, yaitu sebagai berikut

    1. Jika barang pesanan sesuai akad ——- dinilai sesuai nilai yang telah disepakati.
    2. Jika barang pesanan berbeda kualitasnya tetapi nilai pasar/nilai wajarnya sama atau lebih tinggi dari barang pesanan yang tercantum dalam akad ——- dinilai sesuai nilai yang telah disepakati.
    3. Jika barang pesanan berbeda kualitasnya dan nilai pasar/nilai wajarnya lebih rendah dari barang pesanan yang tercantum dalam akad ——– maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
  1. Jika pada saat jatuh tempo bank tidak menerima sebagian/ seluruh barang pesanan, maka ada 3 kemungkinan:

 

    1. Tgl pengiriman diperpanjang, maka pencatatannya adalah:

Piutang salam dicatat sebesar bagian yang belum dipenuhi dengan nilai sesuai yang tercantum dalam akad.

    1. Akad salam dibatalkan. Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya maka piutang salam berubah piutang yang harus dilunasi nasabah.
    2. Akad salam dibatalkan dan mempunyai jaminan atas barang pesanan, maka pencatatnnya adalah.

Jika hasil penjualan jaminan lebih kecil dari nilai piutang salam maka selisih antara piutang salam  dan hasil penjualan jaminan diakui sebagai piutang yang telah jatuh tempo.

Jika hasil penjualan jaminan lebih besar maka selisihnya menjadi hak nasabah.

  1. Pada akhir periode barang yang diperoleh melalui transaksi salam  diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, selisihnya diakui sebagai kerugian.

Tinggalkan komentar